Pemeriksaan Substantif IG Kayu Manis Loksado

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Kayu Manis Loksado  dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan didampingi tim Kemenkum Kanwil Kalimantan Selatan, Dinas Pertanian Kab. HSS dan Bappelitbangda Kab. HSS langsung turun ke Kecamatan Loksado pada Rabu-Kamis (18-19 Juni 2025).

Tim Pemeriksaan Substantif  terdiri dari  Gunawan, S.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, Rozantina Yunica, S.Hut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama DJKI dan Syaiful, S.Pt, M.Si, Tim Ahli IG dari Badan Standarisasi Nasional. Adapun tim dari Kemenkum Kanwil KalSel dipimpin Riswandi, S.H., M.H selaku Kabid Kekayaan Intelektual Kemenkum Kanwil KalSel.  

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Loksado Kab. HSS, Ramlan selaku Ketua dan pengurusnya.  

Tim pemeriksaan melakukan pemeriksaan mulai lokasi pembibitan kayu manis, lalu lanjut di kebun kayu manis dan melakukan langsung pemanenan kulit kayu manis. Setelah itu tim langsung berkunjung ke kampung dimana ibu-ibu melakukan proses pasca panen (pembersihan pemotongan dan penjemuran) serta juga berkunjung ke pedagang/tengkulak dan ke Solar dryer dome, atau kubah pengering surya  untuk penjemuran kayu manis loksado.

Selanjutnya dilakukan evaluasi dan perbaikan draf buku persyaratan IG bersama  Tim Pemeriksaan Substantif dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *