Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah perangkat daerah yang merupakan unsur penunjang pemerintahan daerah di bidang perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penelitian dan pengembangan.

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2019 mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian, dan pengembangan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.

Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud  di atas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • penyusunan kebijakan  teknis  urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
  • penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
  • pelaksanaan tugas dukunga tekni urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
  • pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan Daerah.
  • pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai urusan pemerintahan.

Susunan Organisasi Bappelitbangda terdiri dari :

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, investarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan, perjalanan dinas dan kehumasan serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.

Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program dan rencana kerja  serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan serta laporan keuangan.

Bidang Perencanaan

Bidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan makro bidang sarana dan prasarana, tata ruang, pengembangan wilayah, lingkungan hidup, sosial, sumber daya manusia, budaya, pertanian, sumber daya alam dan energi.

Bidang Perencanaan Terdiri dari :

Sub Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana

Sub Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi perencanaan pembangunan makro bidang sarana dan prasarana, tata ruang, pengembangan wilayah, dan lingkungan hidup.

Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya

Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi perencanaan pembangunan makro bidang sosial, sumber daya manusia, dan budaya.

Sub Bidang Perencanaan Ekonomi

Sub Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi perencanaan pembangunan makro bidang  pertanian, sumber daya alam dan energi.

Bidang Pengendalian dan Evaluasi

Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan bidang sarana dan prasarana, tata ruang, pengembangan wilayah, lingkungan hidup, sosial, sumber daya manusia, budaya, pertanian, sumber daya alam dan energi.

Bidang Pengendalian dan Evaluasi terdiri dari :

Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Fisik dan Prasarana

Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Fisik dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan bidang sarana dan prasarana, tata ruang, pengembangan wilayah, dan lingkungan hidup.

Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sosial Budaya

Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sosial Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pengendalian pelaksanaan pembangunan bidang sosial, sumber daya manusia, dan budaya.

Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Ekonomi

Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pengendalian pelaksanaan pembangunan bidang pertanian, sumber daya alam dan energi.

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :

Sub Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan

Sub Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan Sosial, Ekonomi, dan Pemerintahan.

Sub Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi

Sub Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan pembangunan, serta fasilitasi dan penerapan inovasi dan teknologi.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.