Kemenkum Kalsel Monitoring Layanan KI di MPP

Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, dan sudah melakukan MoU serta Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan. Salah satu wujudnya adalah menyediakan counter Layanan Kekayaan Intelektual  di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Tim Kanwil pada Rabu, 5 Februari 2025 sebelum Acara “Intellectual Property Clinic” melakukan monitoring pelayanan KI di MPP HSS. Kegiatan ini langsung dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N bersama rombongan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, S.Sos, M.H  Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Riswandi, SH, M.H serta Tim Layanan KI.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam optimalisasi layanan publik, khususnya di bidang hukum dan perlindungan kekayaan intelektual. Melihat pentingnya integrasi layanan hukum dan KI di MPP untuk memudahkan akses masyarakat. Kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam menyederhanakan prosedur dan meningkatkan kualitas pelayanan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *