
Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah (RIPJPID) bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan alat strategis dalam mengakselerasi pembangunan berbasis pengetahuan. Pemerintah Daerah harus segera menyusun dan mengimplementasikan kebijakan ini agar mampu bersaing dan beradaptasi dengan perubahan zaman, sekaligus mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Bappelitbangda Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat dalam penyusunan RIPJPID Kab. HSS dan melaksanakan koordinasi secara online pada Jumat (21/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri Tim LPPM ULM, Prof. Sunardi, S.Si, M.Sc, Ph.D, Dr. Fifi Swandari, SE, M.Si, Ir. Wiwin Tyas Istikowati, S.Hut, M.Sc, Ph.D dan Aulia Rhamdani Arfan, S.Si, M.Si. Serta juga Tim Bappelitbangda dan Dinas terkait.
Urgensi RIPJPID adalah untuk mendorong pembangunan berbasis Iptek, sinkronisasi dengan kebijakan nasional, peningkatan daya saing dan kemandirian daerah, optimalisasi sumber daya dan anggaran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah.
Tanpa perencanaan yang sistematis, alokasi sumber daya dan anggaran Iptek sering kali tidak efektif. Rencana induk memastikan bahwa investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan daerah, dan memberikan dampak maksimal.
Pemerintah Daerah harus menyadari dari awal akan potensi produk unggulan daerah dan juga permasalahan utama daerah.