Klinik Hak Merek di Desa Kapuh

Bappelitbangda Kab. HSS  terus gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait Kekayaan Intelelktual. Salah satunya adalah dengan melaksanakan Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI).  Kegiatan ini dimaksudkan  untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat, lebih khusus UMKM  akan urgensi hak merek. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kab. HSS No. 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. 

Pada Selasa 26 Novmber 2024 Klinik KI dilaksanakan di Aula Desa Kapuh Kecamatan Simpur.  Kegiatan ini fokus pada Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi  para pelaku UMKM di Sentra Industri Dodol dan Makanan Ringan di Desa Kapuh dan Desa Telaga Bidadari. Bagi UMKM yang memenuhi persyaratan maka akan difasilitasi secara gratis (dibantu pembayaran PNBP). Peserta Kegiatan ini focus pada 2 kelompok UMKM, yaitu Kelompok Berkat Guru Kapuh dan Kelompok Berkat Kawan.

Dua Kelompok UMKM ini merupakan kelompok binaan bersama Bappelitbangda Kab. HSS dengan Politeknik Negeri Banjarmasin (POLIBAN). Kolaborasi ini dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Sentra Dodol dan Makanan Olahan.

Pada kegiatan ini dilakukan pembinaan dan pengecekan bersama terkait berkas dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan pendaftaran Hak Merek ke Kemenkumham.  

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *