Rapat Koordinasi Pembinaan KI di HSS

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus melakukan Kerjasama dan kolaborasi dengan beberapa instansi untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat, salah satunya adalah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dalam Hak Kekayaan Intelektual.

Pada Rabu, 28 Februari 2024 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan Kekayaan Intelektual di Kab. HSS dengan dihadiri Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Kabid Pelayan Hukum, Riswandi bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanti Maulina Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel dan rombongan. Selain tim Kanwil, Rapat ini juga dihadiri oleh Duta Kekayaan Intelektual Kab. HSS dan Mobilizer Program YESS.

Secara historis Kerjasama ini dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Nomor : 180/21/MoU/Pem/2021, Nomor : W.19.PP.03.03-2294 tentang Pembentukan, Pelayanan, Pengembangan Budaya Hukum, Pembinaan Pemasyarakatan, serta Penghormatan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tanggal 3 Juni 2021

Selanjutnya dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Bappelitbangda Kab. HSS dengan Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalsel tentang Pelayanan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual di Kab. HSS, No : 005/150-PP/Bappelitbangda, Nomor : W.19.KI.09.05-1122,  tanggal 17 Maret 2022.

Tindaklanjutnya adalah pada Senin, 24 Oktober 2022 diresmikanlah Counter Layanan Kekayaan Intelektual yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik Kab. HSS yang disana melayani pendaftaran kekayaan intelektual, seperti Hak Merek dan Hak Cipta.

Dan pada Senin, 21 Agustus 2023 di Pendopo Bupati dilaunchinglah secara resmi Duta Kekaayaan Intelektual HSS oleh Bupati Hulu Sungai Selatan. Secara formal Duta KI ditetapkan dengan SK Kepala Bappelitbangda Nomor 19 Tahun 2023.

Sejak dilakukannya pelayanan KI di MPP sampai saat ini ada 72 Hak merek yang sudah didaftarkan (30 sudah keluar sertifikat, 6 ditolak dan 36 masih dalam proses di DJKI) dan ada 31 yang masih dalam proses pelengkapan berkas pendaftaran. Selain Hak Merek, ada juga 13 Hak Cipta yang sudah keluar sertifikatnya, serta 5 KI Komunal (Pengetahuan Tradisioanal dan Potensi Indikasi Geografis).

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *