Rapat Koordinasi Proposal Urgensi BRIDA

Dalam rangka pembentukan  Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan maka dilakukan Rapat Koordinasi Proposal Urgensi BRIDA Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Februari 2024 yang bertempat di Aula Bappelitbangda,

Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kab/Kota Wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA), serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Atas dasar inilah maka mulai disusun Proposal Urgensi BRIDA dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional Pasal 66 (2) yang menyatakan bahwa Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Sehingga rencana kelembagaan BRIDA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  maka nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). BRIDA Kabupaten Hulu Sungai Selatan diusulkan merupakan Bidang Riset Inovasi Daerah.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *